Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.44 Tahun.2009
Pasal.1 Tentang Rumah Sakit, Rumah Sakit adalah Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Undang-undang tersebut juga menjelaskan mengenai pembagian rumah sakit berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan menjadi, Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus.
- Rumah Sakit Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
- Rumah Sakit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan, yang berjenjang dan fungsi rujukan, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit, Klasifikasi Rumah Sakit Umum beserta jumlah minimal tempat tidur yang tersedia adalah:
- Rumah Sakit umum kelas A - tempat tidur minimal 400 buah ,
- Rumah Sakit umum kelas B - tempat tidur minimal 200 buah,
- Rumah Sakit umum kelas C - tempat tidur minimal 100 buah,
- Rumah Sakit umum kelas D - tempat tidur minimal 50 buah.
Dalam perancangan sebuah rumah sakit, aspek lokasi menjadi pertimbangan, selain fungsinya sebagai sarana pelayanan kesehatan, pemilihan lokasi sarana pelayanan kesehatan menurut Pedoman
Penentuan Standart Pelayanan Minimal Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Pemukiman dan Pekerjaan Umum (Keputusan Mentri Pemukiman dan Prasarana Wilayah No. 534/KPTS/M/2001), yaitu Rumah Sakit sebaiknya berada di pusat lingkungan/ kecamatan, bersih, mudah dicapai, tenang, jauh dari sumber penyakit, sumber bau/ sampah, dan pencemaran lainnya.
Pertimbangan lokasi sebuah rumah sakit selain jauh dari sumber pencemaran seperti pabrik. Rumah sakit juga diharapkan tidak menimbulkan pencemaran bagi lingkungan sekitarnya. Menurut KEPMENKES RI No.1204/MENKES/SK/X/2004 Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit tentang Pengelolaan Limbah (Hal.17) Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, dan gas.
Minimasi limbah adalah upaya yang dilakukan rumah sakit untuk mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan dengan cara mengurangi bahan (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse) dan daur ulang limbah (recycle).
Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit
Menurut American Hospital Association tahun 1978
Rawat inap adalah :
- Pemeliharaan kesehatan rumah sakit dimana penderita tinggal/mondok sedikitnya satu hari berdasarkan rujukan dari pelaksana pelayanan kesehatan atan rumah sakit pelaksana pelayanan kesehatan lain.
- Pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan, yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik, dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit pemerintah dan swasta serta puskesmas perawatan dan rumah bersalin, yang oleh karena penyakitnya penderita harus menginap.
Fasilitas Rawat Inap Rumah Sakit merupakan bagian dari rumah sakit yang mempunyai fungsi vital dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien, terdapat berbagai ketentuan dan persyaratan dalam merancang sebuah ruang rawat inap rumah sakit untuk memperoleh sebuah ruang rawat inap yang memadai dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Menurut Pedoman Teknis Instalasi rawat Inap (Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Bangunan Instalasi Rawat Inap Umum), meliputi pedoman perancangan, persyaratan ruang rawat inap, persyaratan teknis sarana bangunan instalasi rawat inap, lokasi, denah (besaran ruang minimal), persyaratan teknis prasarana bangunan, syarat keselamatan bangunan.
Kegiatan dalam Instalasi Rawat Inap
Kegiatan yang terjadi dalam sebuah instalasi rawat inap, menurut pengguna kegiatan, yaitu pasien dan tenaga kesehatan dapat dilihat dalam skema alur kegiatan dalam instalasi rawat inap.
Gambar. Alur kegiatan instalasi rawat inap (Pedoman Teknis Instalasi Rawat Inap)
Kebutuhan Ruang dalam Instalasi Rawat Inap
Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan keperawatan dan pengobatan kepada pasien secara berkesinambungan lebih dari 24 jam.
Perancangan sebuah instalasi rawat inap dapat ditinjau dari aspek fungsional bangunan sebagai sarana pelayanan kesehatan, yang membutuhkan ruang-ruang sebagai wadah dari aktifitas pasien dan tenaga kesehatan. Menurut Pedoman Teknis Instalasi rawat Inap, berikut adalah ruang yang diperlukan dalam sebuah instalasi rawat inap:
- Ruang Pasien Rawat Inap (ward / bangsal)
- Ruang Pos Perawat
Ruang untuk melakukan perencanaan, pengorganisasian asuhan dan pelayanan keperawatan (pre dan post conference, pengaturan jadwal), dokumentasi sampai dengan evaluasi pasien. - Ruang Konsultasi Dokter.
- Ruang Tindakan.
- Ruang Administrasi.
Ruang untuk menyelenggarakan kegiatan administrasi khususnya pelayanan pasien di ruang rawat inap. Ruang ini berada pada bagian depan ruang rawat inap dengan dilengkapi loket/counter, meja kerja, lemari berkas/arsip, dan telepon/interkom, meliputi kegiatan: - Ruang Dokter.
Ruang Dokter terdiri dari 2 ruangan, yaitu kamar kerja dan kamar istirahat/kamar jaga.Pada kamar kerja harus dilengkapi dengan beberapa peralatan dan furnitur. Sedangkan pada kamar istirahat hanya diperlukan sofa dan tempat tidur. Ruang Dokter dilengkapi dengan bak cuci tangan (wastafel) dan toilet. - Ruang perawat.
Ruang untuk istirahat perawat/petugas lainnya setelah melaksanakan kegiatan pelayanan pasien atau tugas jaga. Ruang perawat harus diatur sedemikian rupa untuk mempermudah semua pihak yang memerlukan pelayanan pasien sehingga apabila ada keadaan darurat dapat segera diketahui untuk diambil tindakan terhadap pasien. - Ruang Loker.
- Ruang kepala rawat inap.
- Ruang linen bersih
Ruang untuk menyimpan bahan-bahan linen bersih yang akan digunakan di ruang rawat. - Ruang linen kotor
Ruangan untuk menyimpan bahan-bahan linen kotor yang telah digunakan di ruang rawat inap sebelum di bawa ke ruang cuci (laundry). - Spoolhoek.
Fasilitas untuk membuang kotoran bekas pelayanan pasien khususnya yang berupa cairan. Spoelhoek dalam bentuk bak atau kloset dengan leher angsa (water seal). Pada ruang spoehoek juga harus disediakan kran air bersih untuk mencuci tempat cairan atau cuci tangan. Ruang tempat spoelhoek ini harus menghadap keluar/berada di luar area rawat inap ke arah koridor kotor. Spoelhoek dihubungkan ke septic tank khusus atau jaringan IPAL. - Kamar mandi/Toilet.
- Pantri.
- Ruang Janitor.
- Gudang bersih
Gudang adalah ruangan tempat penyimpanan barang- barang/bahan-bahan dan peralatan untuk keperluan ruang rawat inap. - Gudang Kotor.
Gudang adalah ruangan tempat penyimpanan barang- barang/bahan-bahan bekas pakai.
Konstruksi Bangunan Rumah Sakit
Perancangan sebuah bangunan gedung rawat inap rumah sakit selain ditinjau dari aspek fungsional bangunan, sebagai sarana pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan, aspek konstruksi bangunan juga menjadi faktor yang penting dalam menghasilkan sebuah ruang yang dapat menunjang kegiatan pelayanan kesehatan., khususnya fasilitas instalasi rawat inap
Persyaratan konstruksi bangunan rumah sakit yang perlu diperhatikan dalam perancangan bangunan adalah sebagai berikut (KEPMENKES RI No.1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit)
- Lantai Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang, dan mudah dibersihkan. Untuk lantai yang selalu kontak dengan air harus mempunyai kemiringan yang cukup ke arah saluran pembuangan air limbah. Pertemuan lantai dengan dinding harus berbentuk konus/lengkung agar mudah dibersihkan
- Dinding Permukaan dinding harus kuat, rata, berwarna terang dan menggunakan cat yang tidak luntur serta tidak menggunakan cat yang mengandung logam berat
- Ventilasi Dalam perancangan rumah sakit ventilasi bertujuan untuk penghawaan seluruh bangunan, baik alami maupun buatan. Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam kamar/ruang dengan baik, Luas ventilasi alamiah minimum 15 % dari luas lantai, apabila ventilasi alamiah tidak dapat menjamin adanya pergantian udara dengan baik, kamar atau ruang harus dilengkapi dengan penghawaan buatan/mekanis, Penggunaan ventilasi buatan/mekanis harus disesuaikan dengan peruntukkan ruangan.
- Langit-langit Langit-langit harus kuat, berwarna terang, dan mudah dibersihkan.dengan ketinggian minimal 2,70 meter dari lantai.
Fasilitas Pemadam Kebakaran
- Bangunan rumah sakit dilengkapi dengan fasilitas pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi Hydran dan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
Lalu Lintas Antar Ruangan
- Pembagian ruangan dan lalu lintas antar ruangan harus didisain sedemikian rupa dan dilengkapi dengan petunjuk letak ruangan, sehingga memudahkan hubungan dan komunikasi antar ruangan serta menghindari risiko terjadinya kecelakaan dan kontaminasi
- Penggunaan tangga atau elevator dan lift harus dilengkapi dengan sarana pencegahan kecelakaan seperti alarm suara dan petunjuk penggunaan yang mudah dipahami oleh pemakainya atau untuk lift 4 (empat) lantai harus dilengkapi ARD (Automatic Rexserve Divide) yaitu alat yang dapat mencari lantai terdekat bila listrik mati.
- Dilengkapi dengan pintu darurat yang dapat dijangkau dengan mudah bila terjadi kebakaran atau kejadian darurat lainnya dan dilengkapi ram untuk brankar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar