Kamis, 24 Maret 2016

PERANCANGAN HOTEL

4_orea hotel pyramida

 

Pengertian Hotel Secara Umum

Pengertian Hotel menurut Hotel Prpictors Act, 1956 (Sulatiyono, 1999:5) adalah suatu perusahaan yang dikelola oleh pemiliknya dengan menyediakan makanan, minuman, dan fasilitas kamar untuk tidur kepada orang orang yang sedang melakukan perjalanan dan mampu membatar dengan jumlah wajar sesuai dengan pelayanan yang diterima tanpa adanya perjanjian khusus (perjanjian membeli barang yang disertai dengan perundingan perundingan sebelumnya).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. KM. 37/PW.304/MPPT-86 : Hotel sebagai jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian besar atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum, yang dikelola secara komersial.

Definisi hotel menurut Webster New World Dictionary “Hotel as a commercial establishment providing lodging and usually meals and other services for the public, especially for travels.” (Fred R.Lawson, 1988). Yang artinya hotel adalah suatu bangunan yang menyediakan jasa penginapan, makanan, minuman, serta pelayanan lainnya untuk umum yang dikelola secara komersial terutama untuk para wisatawan.

Sedangkan pengertian yang dimuat oleh Grolier Electronic Publishing Inc.(1995) yang menyebutkan bahwa : Hotel adalah usaha komersial yang menyediakan tempat menginap, makanan, dan pelayanan-pelayanan lain untuk umum.

Maka dari beberapa pernyataan itu dapat disimpulkan bahwa hotel adalah suatu akomodasi yang menyediakan jasa penginapan, makan, minum, dan bersifat umum serta fasilitas lainnya yang memenuh syarat kenyamanan dan dikelola secara komersil.

Penggolongan Hotel

Pemerintah telah menetapkan kualitas dan kuantitas hotel yang menjadi kebijaksanaan yang berupa standar jenis klasifikasi yang ditujukan serta berlaku bagi suatu hotel. Penentuan jenis hotel berdasarkan letak, fungsi, susunan organisasinya dan aktifitas penghuni hotel sesuai dengan SK Mentri Perhubungan RI No. 241/4/70 tanggal 15 Agustus 1970. Hotel digolongkan atas :

  • Residential Hotel, yaitu hotel yang disediakan bagi para pengunjung yang mnginap dalam jangka waktu yang cukup lama. Tetapi tidak bermaksud menginap. Umumnya terletak dikota, baik pusat maupun pinggir kota dan berfungsi sebagai penginapan bagi orang-orang yang belum mendapatkan perumahan dikota tersebut.
  • Transietal Hotel, yaitu hotel yang diperuntukkan bagi tamu yang mengadakan perjalanan dalam waktu relative singkat. Pada umumnya jenis hotel ini terletak pada jalan jalan utama antar kota dan berfungsi sebagai terminal point. Tamu yang menginap umumnya sebentar saja, hanya sebagai persinggahan.
  • Resort Hotel, yaitu diperuntukkan bagi tamu yang sedang mengadakan wisata dan liburan. Hotel ini umumnya terletak didaerah rekreasi/wisata. Hotel jenis ini pada umumnya mengandalkan potensi alam berupa view yang indah untuk menarik pengunjung.

Klasifikasi Hotel

Berdasarkan keputusan Dirjen Pariwisata No. 14/U/II/1988, tentang usaha dan pengelolaan hotel menjelaskan bahwa klasifikasi hotel menggunakan sistem bintang.Dari kelas yang terendah diberi bintang satu, sampai kelas tertinggi adalah hotel bintang lima.

Sedangkan hotel-hotel yang tidak memenuhi standar kelima kelas tersebut atau yang berada dibawah standar minimum yang ditentukan disebut hotel non bintang. Pernyataan penentuan kelas hotel ini dinyatakan oleh Dirjen Pariwisata dengan sertifikat yang dikeluarkan dan dilakukan tiga tahun sekali dengan tata cara pelaksanaan ditentukan oleh Dirjen Pariwisata.

Dasar penilaian yang digunakan antara lain mencakup:

  • Persyaratan fisik, meliputi lokasi hotel dan kondisi bangunan.
  • Jumlah kamar yang tersedia.
  • Bentuk pelayanan yang diberikan
  • Kualifikasi tenaga kerja, meliputi pendidikan dan kesejahteraan karyawan.
  • Fasilitas olahraga dan rekreasi lainnya yang tersedia seperti kolam renang lapangan tenis dan diskotik.

Klasifikasi hotel berbintang tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut :

a. Hotel bintang satu

  • Jumlah kamar standar minimal 15 kamar dan semua kamar dilengkapi kamar mandi didalam
  • Ukuran kamar minimum termasuk kamar mandi 20 m2 untuk kamar double dan 18 m2 untuk kamar single
  • Ruang public luas 3m2 x jumlah kamar tidur tidur, minimal terdiri dari lobby, ruang makan (> 30m2) dan bar.
  • Pelayanan akomodasi yaitu berupa penitipan barang berharga.

b. Hotel bintang dua

  • Jumlah kamar standar minimal 20 kamar (termasuk minimal 1 suite room, 44 m2).
  • Ukuran kamar minimum termasuk kamar mandi 20m2 untuk kamar double dan 18 m2 untuk kamar single.
  • Ruang public luas 3m2 x jumlah kamar tidur, minimal terdiri dari lobby, ruang makan (>75m2) dan bar.
  • Pelayanan akomodasi yaitu berupa penitipan barang berhargam penukaran uang asing, postal service, dan antar jemput.

c. Hotel bintang tiga

  • Jumlah kamar minimal 30 kamar (termasuk minimal 2 suite room, 48m2).
  • Ukuran kamar minimum termasuk kamar mandi 22m2 untuk kamar single dan 26m2 untuk kamar double.
  • Ruang publik luas 3m2 x jumlah kamar tidur, minimal terdiri dari lobby, ruang makan (>75m2) dan bar.
  • Pelayanan akomodasi yaitu berupa penitipan barang berharga, penukaran uang asing, postal service dan antar jemput.

d. Hotel bintang empat

  • Jumlah kamar minimal 50 kamar (temrasuk minimal 3 suite room, 48 m2)
  • Ukuran kamar minimum termasuk kamar mandi 24 m2 untuk kamar single dan 28 m2 untuk kamar double
  • Ruang public luas 3m2 x jumlah kamar tidur, minimal terdiri dari kamar mandi, ruang makan (>100 m2) dan bar (>45m2)
  • Pelayanan akomodasi yaitu berupa penitipan barang berharga, penukaran uang asing, postal service dan antar jemput.
  • Fasilitas penunjang berupa ruang linen (>0,5m2 x jumlah kamar), ruang laundry (>40m2), dry cleaning (>20m2), dapur (>60% dari seluruh luas lantai ruang makan).
  • Fasilitas tambahan : pertokoan, kantor biro perjalanan, maskapai perjalanan, drugstore, salon, function room, banquet hall, serta fasilitas olahraaga dan sauna.

e. Hotel bintang lima

  • Jumlah kamar minimal 100 kamar (termasuk mminimal 4 suite room, 58m2)
  • Ukuran kamar minimum termasuk kamar mandi 26 m2 untuk kamar single dan 52m2 untuk kamar double.
  • Ruang public luas 3m2 x jumlah kamar tidur, minimal terdiri dari lobby, ruang makan (>135m2) dan bar (>75m2).
  • Pelayanan akomodasi yaitu berupa penitipan barang berharga, penukaran uang asing, postal service dan antar jemput.
  • Fasilitas penunjang berupa ruang linen (>0,5m2 x jumlah kamar), ruang laundry (>40m2), dry cleaning (>30m2), dapur (>60% dari seluruh luas lantai ruang makan).
  • Fasilitas tambahan : pertokoan, kantor biro perjalanan, maskapai perjalanan, drugstore, salon, function room, banquet hall, serta fasilitas olahraaga dan sauna.
  • Dengan adanya klasifikasi hotel tersebut dapat melindungi konsumen dalam memperoleh fasilitas yang sesuai dengan keinginan.Memberikan bimbingan pada pengusaha hotel serta tercapainya mutu pelayanan yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar