Definisi Museum
Pengertian Museum menurut beberapa sumber media cetak maupun online menyebutkan sebagai berikut :- Museum adalah lembaga yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Museum berfungsi mengumpulkan, merawat, dan menyajikan serta melestarikan warisan budaya masyarakat untuk tujuan studi, penelitian dan kesenangan atau hiburan (Ayo Kita Mengenal Museum ; 2009).
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 1995, museum adalah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
- Sedangkan menurut Intenasional Council of Museum (ICOM) : dalam Pedoman Museum Indoneisa, 2008. museum adalah sebuah lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, memperoleh, merawat, menghubungkan dan memamerkan artefak-artefak perihal jati diri manusia dan lingkungannya untuk tujuan studi, pendidikan dan rekreasi.
Museum memiliki beragam tipe, dari institusi yang besar dan mencakup banyak kategori, hingga institusi kecil yang memusatkan diri kepada subyek tertentu, lokasi, atau seseorang. Selain itu terdapat museum universal yang koleksinya merepresentasikan dunia dan biasanya koleksinya diantaranya seni, ilmu pengetahuan, sejarah dan sejarah alam. Tipe dan ukuran museum tercermin dalam koleksinya.
Sebuah museum biasanya memiliki koleksi inti yang merupakan benda terpenting di bidangnya. Pada Seminar kali ini, museum yang diajukan adalah jenis museum kesenian yang didalamnya terdapat pameran Kerajianan Tulang dari seluruh daerah di Bali. Semua hasil kerajinan tulang yang terbaik dari para seniman di Bali akan dipajang di museum ini dengan harapan besar bahwa keberadaan pengerajin tulang di Bali dapat diakui secara nasional dan bahkan dunia internasional.
Museum Nasional Indonesia |
Fasilitas Dalam Museum
Berdasarkan buku Pedoman Museum Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Museum, Direktorat Jendral Sejarah dan Purbakala, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008, bangunan museum setidaknya terdiri dari dua unsur, yakni bangunan pokok dan bangunan penunjang.
a. Bangunan pokok meliputi beberapa ruang sebagai berikut :- Ruang pameran tetap
- Ruang pameran temporer
- Ruang auditorium
- Ruang kantor/administrasi
- Ruang perpustakaan
- Ruang laboratorium
- Ruang penyimpanan koleksi
- Ruang edukasi
- Ruang transit koleksi
- Bengkel kerja reparasi
- Ruang cenderamata dan kafetaria
- Ruang penjualan tiket dan penitipan barang
- Ruang lobi
- Ruang toilet
- Ruang parkir dan taman
- Ruang pos jaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar