Peraturan zonasi (zoning regulation) merupakan salah satu bagian atau alat dari perencanaan pengggunaan lahan dalam suatu wilayah maupun daerah. Perencanaan penggunaan lahan (land use planning) adalah suatu cara yang dimaksudkan agar pembangunan dalam suatu wilayah dapat diarahkan sesuai dengan daya dukung dan dikendalikan sesuai dengan daya tampung lahannya. Perencanaan penggunaan lahan juga dapat mengintervensi pengguna lahan dalam memanfaatkan lahaannya agar nantinya lahan yang dimanfaatkan tersebut dapat lebih produktif dan berkelanjutan (sustainable), serta memberikan dampak-dampak positif lain bagi perkembangan dan pembangunan berikutnya.
Namun, akhir-akhir ini dalam perkembangannya perencanaan penggunaan lahan melalui peraturan zonasi dinilaiterlalu kaku , sehingga dalam pelaksanaannya sangat sulit untuk diterapkan. Pemilihan jenis-jenis penggunaan lahannya tidak luwes, hanya berpatok pada referensi-referensi penelitian sebelumnya saja. Misalnya daerah dengan elevasi >30% ditetapkan sebagai kawasan penyangga dan dilarang untuk dikembangkan atau membangun bangunan dengan fungsi bermukim bagi penduduk. Akan tetapi pada kenyataannya di dusun Pagergedog kec. Banyubiru, Jawa Tengah tepatnya di Gunung Telomoyo banyak perumahan penduduk disana, bahkan dalam beberapa tahun terakhir rumah yang dibangun di dusun ini bertambah. Hal ini terjadi karena masyarakat lebih jauh lebih dulu tinggal dan bermukim disana dibandingkan dengan peraturan yang mengatur zonasi tersebut. Jika dilihat dari kacamata peraturan zonasi, tentunya warga dusun Pagergedog telah melanggar peraturan zonasi yang telah dibuat oleh perencana penggunaan lahan dalam hal ini adalah pemerintah daerah Jawa Tengah. Oleh karena itu, peraturan zonasi ini dirasa kaku oleh sebagian orang.
Sebelumnya telah dibahas bagimana perencanaan penggunaan lahan melalui peraturan zonasi mengintervensi pengguna lahan dalam pemanfaatan lahan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya tidak semua pengguna lahan mampu melaksanakan atauran tersebut. Tidak dapat dilaksanakannya peraturan itu dapat terjadi sebab masyarakat tidak mengetahui aturan tersebut atau dalam pembuatan aturan zonasi tidak mengakomodir pengguna lahan pada daerah tertentu seperti warga Pagergedog ini. Padahal menurut Hardjowigeno (2007), pengguna lahan juga dapat turut aktif dalam keterlibatan penyusunan menetapkan aturan penggunaan lahan ini, yaitu dengan mempertimbangkan :
- Pengguna lahan adalah sumber permintaan sumberdaya lahan
- Pengguna lahan adalah sumber tenaga kerja, modal dan pengelola
- Pengguna lahan adalah penghasil barang dan pemberi jasa pelayanan
- Pengguna lahan adalah pelaksana rencana tataguna lahan di lapangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar