Tangga darurat merupakan tangga pada bangunan yang baru akan digunakan pada saat-saat tertentu saja, utamanya ketika terjadi bencana di dalam bangunan, seperti kebakaran. Tangga darurat lebih mementingkan fungsi dari pada estetisnya. Umum- nya letak tangga darurat pada ruangan khusus dan tidak akan digunakan jika kondisi bangunan normal. Desain tangga darurat lebih difokuskan pada penem- patan yang paling mudah dijangkau serta terbebas dari api apabila terjadi bencana di dalam bangunan dan harus memiliki penghawaan yang maksimal. Pintu darurat dan tangga darurat harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah dicapai dan dapat mengeluarkan seluruh penghuni dalam waktu 2,5 menit. Pintu darurat harus mempunyai tanda atau sinyal penerangan yang bertuliskan KELUAR di atasnya dan menghadap ke koridor (Departemen Pekerjaan Umum, 1987: 11-14).
Menurut Badan Standardisasi Nasional (2000 : 33-34) ada beberapa persyaratan khusus untuk tangga luar yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
- Akses, tangga luar harus diijinkan menuju ke atap dari bagian lain bangunan atau bangunan yang bersebelahan, apabila konstruksinya tahan api, disana ada sarana jalan keluar yang aman dan menerus dari atap, dan semua persyaratan yang wajar lainnya untuk keselamatan jiwa dijaga.
- Balkon yang menuju pintu jalan keluar harus mendekati permukaan lantai bangunan.
- Proteksi visual, tangga luar harus disusun untuk menghindari kesulitan penggunaan tangga oleh orang yang takut terhadap tempat tinggi.
- Pemisahan dan proteksi dari tangga luar, tangga luar harus dipisahkan dari bagian dalam bangunan oleh dinding dengan tingkat ketahanan api yangdipersyaratkan untuk ruang tangga tertutup dengan bukaan tetap atau dapat menutup sendiri dan terproteksi.
- Proteksi terhadap bukaan, semua bukaan dibawah tangga luar harus diproteksi dengan suatu rakitan yang mempunyai tingkat ketahanan api 45/45/45.
- Genangan air, tangga dan bordes luar harus dirancang untuk meminimalkan genangan airpada permukaannya.
- Keterbukaan, tangga luar harus sedikitnya 50% terbuka pada satu sisi dan harus disusun untuk membatasi mengumpulnya asap.
Tangga panjat penyelamat kebakaran hanya diijinkan apabila memiliki persyaratan, sebagai berikut:
- Akses menuju tempat di atap yang tidak dihuni
- Sebuah sarana jalan keluar kedua dari lift gudang seperti yang diijinkan untuk bangunan hunian gudang
- Sebuah sarana jalan keluar dari menara dan platform yang ditinggikan untuk perlengkapan
- mesin atau tempat yang serupa, untuk hunian tidak lebih dari tiga orang yang mampu meng- gunakan tangga panjat
- Sebuah sarana jalan keluar kedua dari ruangan ketel uap atau tempat yang serupa untuk hunian tidak lebih dari tiga orang yang mampu meng- gunakan tangga panjat
- Akses ke tanah dari balkon atau tangga terendah dari tangga penyelamatan kebakaran untuk bangunan yang kecil diijinkan (Badan Stan- dardisasi Nasional, 2000: 49-50).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar